Rabu, 13 Juni 2018

Peran Karantina terhadap Kualitas dan Daya Saing Ekspor Produk Pertanian Unggulan

Sasaran pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) sisi produksi sektor pertanian tahun 2018 ditargetkan tumbuh 3,5 – 3,8 persen yang diantaranya didorong oleh: 1) Bantuan sarana dan prasarana produksi; 2) Subsidi pupuk yang lebih tepat sasaran; 3) Peningkatan luas lahan tanam; 4) Peningkatan Indeks Pertanaman melalui program irigasi yang lebih terintegrasi antar K/L dan daerah; 5) Revitalisasi Hutan Tanaman Industri (HTI); dan 6) Valuasi jasa kehutanan.

Terkait dengan standarisasi internasional terhadap perkarantinaan maka perlu diketahui bahwa sektor pertanian masih menjadi sektor penting bagi pembangunan ekonomi di Indonesia. Hal ini ditandai dari kontribusinya yang besar terhadap PDB, penerimaan devisa, penyerapan tenaga kerja dan ketahanan pangan. Penerimaan devisa tersebut salah satunya bersumber dari kegiatan perdagangan produk pertanian. Menurut data Kementerian Perdagangan, rata-rata tingkat pertumbuhan ekspor produk pertanian mencapai 2,9 persen selama 5 tahun terakhir.


Hal ini tentu saja sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia untuk tahun 2019 mendatang dalam Sidang Kabinet Paripurna pada Februari 2018 bahwa momentum pertumbuhan ekonomi harus dipertahankan dengan meningkatkan investasi dan ekspor untuk membuka lapangan kerja baru.

Badan Karantina Pertanian yang berada di bawah Kementerian Pertanian (Kementan) merupakan salah satu lembaga yang menyelenggarakan karantina hewan, ikan dan tumbuhan. Kementerian Pertanian sendiri menjadi salah satu Lembaga negara yang situsnya paling banyak diakses guna memperoleh informasi terkait di sektor pertanian. Hal ini sebagaimana ditampilkan oleh laman Alexa.com berikut ini.

dok: https://www.alexa.com/siteinfo/pertanian.go.id
Karantina pertanian dan hewan yang berada di dalam Custom and Border Protection (CBP) melakukan tindakan karantina guna mengantisipasi masuk dan tersebarnya hama dan penyakit tumbuhan dan hewan dengan dasar uji ilmiah, dalam hal ini termasuk inspeksi kontainer, kendaraan maupun material kemasan. 

Pertahanan karantina pertanian yang ekstra bertujuan untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Alam dan ekonomi di tanah air. Hal ini sebagai antisipasi masuknya hama dan penyakit tumbuhan atau hewan ke wilayah Indonesia. Untuk itu perlu dilakukan penguatan sistem pengawasan karantina pertanian terhadap potensi ancaman tersebarnya hama penyakit hewan dan tumbuhan. Antisipasi Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian terhadap peningkatan tren perdagangan komoditas pertanian secara online menurut data transaksi e-commerce tahun 2016 telah mencapai Rp 319,8 triliun. 


Berkenaan dengan hal tersebut, sebagai bentuk diseminasi informasi, Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian RI juga telah membuat aplikasi bernama “SIPAKAR” yang merupakan Sistem Informasi Patuh Karantina Badan Karantina Pertanian. Melalui aplikasi SIPAKAR maka kita diberi kemudahan memperoleh informasi perkarantinaan pertanian yang mudah diakses dimanapun dan kapanpun berada. 

dok: app Playstore SIPAKAR
Layanan karantina SIPAKAR adalah buku saku elektronik karantina pertanian. Melalui sistem aplikasi ini maka publik dapat mengakses dan memperoleh informasi perkarantinaan pertanian secara luas, mudah dan transparan sehingga publik diharapkan akan dapat menjadi semakin paham, taat dan patuh terhadap peraturan karantina pertanian.

Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian juga diharapkan dapat terus mengembangkan sistem layanan elektronik guna mengakselerasi layanan publik di bidang perkarantinaan khususnya ekspor produk pertanian diantaranya melalui aplikasi PriokQ Klik. Sistem layanan ini memungkinkan pengguna jasa karantina pertanian di Pelabuhan Tanjung Priok dimana sebagian besar layanan ekspor produk melalui pintu ini. 
dok: http://tanjungpriok.karantina.pertanian.go.id/?
Diharapkan melalui aplikasi PriokQ Klik ini, pengguna dapat memproses, memonitor dan mendapatkan layanan karantina pertanian secara mudah, cepat dan bahkan tidak perlu melalui kantor, melainkan cukup melalui gawai/gadget pribadi. Saat ini PriokQ Klik mendapat sambutan yang cukup baik karena telah diakses oleh sekitar 44.970 pengguna dengan rata-rata 400 akses per hari.

Presiden Republik Indonesia, Ir. Joko Widodo dalam lampiran Pidato Kenegaraannya pada tahun 2017 silam juga menyebutkan bahwa kebijakan pengendalian impor dan mendorong ekspor pada tahun 2015 – 2016 telah menunjukkan hasil yang baik. Dimana neraca perdagangan sektor pertanian tahun 2016 telah mengalami surplus sebesar USD 10,92 miliar dengan kontribusi terbesar dari subsektor perkebunan sebesar USD 21,20 miliar. 

dok: Materi Musrenbangtan 2018
Prioritas Nasional Tahun 2019 diantaranya ialah peningkatan nilai tambah ekonomi melalui pertanian. Adapun upaya peningkatan ekspor dan nilai tambah produk pertanian menjadi program prioritas dari pihak Kementerian Pertanian melalui beberapa rancangan proyek/kegiatan. Ekspor produk pertanian Indonesia sangat berpotensi untuk dikembangkan dan disinilah letak peran Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian dalam memegang andil guna mendorong akselerasi ekspor produk pertanian disesuaikan dengan anggaran yang dimiliki.

dok: Perpres No. 79/2017
Kebijakan mendorong ekspor telah berhasil mendongkrak peningkatan kegiatan ekspor di beberapa komoditas strategis pada tahun 2016 silam. Kebijakan tersebut telah dapat mendorong kenaikan ekspor beras sebesar 43,70 persen, ubi kayu 185 persen serta kenaikan ekspor daging ayam dan telur yang jauh lebih tinggi dibandingkan tahun 2015 silam.

dok: Materi Musrenbangtan 2018
Secara keseluruhan, dampak kebijakan pengendalian impor dan mendorong ekspor telah menghasilkan surplus neraca perdagangan pertanian sebesar Rp 69,60 triliun dan memberikan dampak positif dalam menggerakkan perekonomian di perdesaan.

Peran Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian terhadap akselerasi ekspor produk pertanian diantaranya terlihat pada Rapat Dengar Pendapat yang berlangsung pada Februari 2016 silam bersama dengan Komisi IV DPR RI dimana pihak legislatif dalam hal ini Komisi IV DPR RI meminta pemerintah agar semua importasi produk pertanian harus mendapat rekomendasi dari Kementerian Pertanian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Sedikit kisah pengalaman pada tahun 2015 silam, ketika masih menjadi Tenaga Ahli Anggota Dewan Komisi IV DPR RI yang melingkupi Bidang Pertanian, Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kelautan dan Perikanan, serta Pangan. Saat itu saya dan tim sedikit banyak terlibat dengan isu akselerasi ekspor produk pertanian dan peran karantina pertanian didalamnya.

Semisal, mengikuti perkembangan isu karantina pertanian sejak Juni 2015 dalam Rapat Dengar Pendapat antara Komisi IV DPR RI dengan Kepala Badan Karantina Pertanian. Lalu, dilanjutkan dengan rapat terkait Panja RUU tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan pada Oktober 2015 diantaranya dihadiri oleh pihak Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian.

dok: pribadi
Agenda rapat secara spesifik membahas tentang kompilasi dan masukan hasil kunjungan kerja ke luar negeri terhadap RUU tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan. Hingga akhirnya, pada Januari 2016 RUU tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan berhasil menjadi salah satu bagian dari Prolegnas tahun 2016 yang diprioritaskan.

Terkait pengembangan komoditas pertanian unggulan di daerah sebagai produk ekspor, maka perlu dilakukan upaya pembenahan yang meliputi: 1) Peningkatan kualitas SDM pertanian dengan mensinergikan sektor pendidikan dan pertanian; 2) Kesinambungan keberlanjutan di bidang on farm; 3) Menghilangkan ego sektoral K/L terkait yang dapat menghambat akselerasi ekspor dengan membuat kebijakan yang bersifat multi dimensi; dan 4) Pembaharuan kebijakan/regulasi.

Sejatinya, dalam meningkatkan potensi ekspor komoditas pertanian suatu daerah, diperlukan sinergisme antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan Pelaku Usaha (termasuk asosiasi dan petani) melalui komunikasi transparan, penetapan kebijakan dan pengembangan komoditas pertanian unggulan secara total dari hulu ke hilir. Hal ini mengingat bahwa produk pertanian komoditas unggulan di daerah sangat berpotensi untuk diekspor. 


Akhir kata, Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian melalui kegiatan karantina dalam melakukan akselerasi ekspor produk pertanian Indonesia guna menciptakan percepatan terhadap ekspor produk pertanian perlu diimbangi dengan kebijakan yang bersifat multi dimensi. Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian sejauh ini telah berupaya melakukan perannya berupa tindakan karantina melalui Gerakan Bersama (Geber) yang diyakini dapat mendukung program kegiatan yang telah dicanangkan.

Ayo, Geber Ekspor Produk Petani Kita, Indonesia!


Referensi:
  • Lampiran Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia. 2017
  • Laporan Singkat Komisi IV DPR RI (Bidang Pertanian, Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kelautan dan Perikanan, Serta Pangan). 2016
  • Materi Musrenbangtan Kementerian Pertanian RI. 2018
  • Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Dewan Perwakilan Rakyat RI. 2016
  • Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 79/2017 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2018
  • Karantina Pertanian Perlu Ketahanan Ekstra. 2017. http://dpr.go.id/berita/detail/id/15732.
  • Jalin Kerjsama, Barantan Tembus Pasar Ekspor. 2018. http://karantina.pertanian.go.id/berita-586-jalin-kerjasama-barantan-tembus-pasar-ekspor.html

Cat: Penulis merupakan lulusan Program Doktoral/S3 Institut Pertanian Bogor (IPB). Penulis pernah menjadi Tenaga Ahli Anggota Dewan Komisi IV DPR RI bidang pertanian (Tahun 2015 – 2016). 

Ket: tulisan diikutsertakan dalam Lomba Menulis oleh Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian RI #141KARANTINAMELAYANI 
dok: karantina.pertanian.go.id/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar